Penolakan hadits Syadz
November 5, 2008 at 5:00 pm Tinggalkan komentar
Oleh Syaikh Al-Albani
KATA PENGANTAR ILMIAH YANG PENTING
Sebelum melangkah kepada tujuan, saya perlu menyertakan beberapa pedoman-pedoman pokok yang harus diketahui oleh setiap orang yang berkepentingan dengan penguasaan ilmu hadits –terutama di bidang penulisan- agar tepat sasaran ketika hadits-hadits ini diperlukan. Untuk itu dibutuhkan waktu yang tidak sedikit bagi saya maupun pembaca. Saya minta maaf kepada pembaca yang budiman atas banyaknya pengulangan kalimat yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
[]
PENOLAKAN HADITS SYADZ (GANJIL)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany[1]
Ketahuilah bahwa diantara syarat hadits shahih itu adalah bahwa hadits tersebut tidak syadz. Karena definisi hadits shahih menurut para ahli hadits :
“Adalah hadits musnad yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh rawi yang adil lagi Dhabith (yang kuat lagi benar hafalannya -red) dari rawi (lain) yang adil lagi dhabith pulasampai kepada batas akhirnya serta tidak syadz dan tidak mu’allal (mempunyai Illah/cacat -red)
Dalam definisi tersebut terdapat hal yang menghalangi masuknya hadits mursal, munqathi’, syadz dan hadits ber’illah yang mencacati serta hadits di dalam riwayatnya terdapat bentuk Jarh (ke dalam hadits shahih -red) [2]
Hadits yang syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh riwayat yang tsiqah (terpercaya) lagi diterima, menyelisihi rawi yang lebih utamadrnya sebagaimana dinyatakan oleh kalangan ahli hadits[3]. Dan Ibnu Shalah menjelaskan hal itu di dalam “Al-Mukaddimah”-nya seraya berkata (h. 86): “Apabila seorang rawi meriwayatkan suatu hadits secara menyendiri, maka apa yang diriwayatkannya tersebut diteliti. Jika apa yang diriwayatkannya secara menyendiri tadi menyelisihi apa yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih utama hafalannya atau lebih Dhabith, maka apa yang diriwayatkannya secara menyendiri tersebut dinamakan syadz lahi tertolak. Apabila tidak terdapat perselisihan di dalamnya dengan apa yang diriwayatkan oleh rawi selainnya, melainkan ia saja yang meriwayatkannya sedangkan yang lainnya tidak, maka rawi yang menyendiri tadi diteliti. Jika ia seorang yang adil, hafizh serta dapat dipercaya kemampuan menghafalnya maka apa yang diriwayatkannya secara menyendiri tadi dapat diterima, dan penyendiriannya tersebut tidak menodainya. Dan jika ia termasuk orang yang tidak bisa dipercaya hafalannya jika meriwayatkan sendirian, maka penyendiriannya tersebut merusak apa yang diriwayatkannya sekaligus menjauhkannya dari daurah “shahih”. Kemudian, setelah itu ia berkisar diantara tingkatan-tingkatan yang berbeda sesuai dengan kondisi. Apabila rawi yang menyendiri tadi tidak berada jauh dari kedudukan seorang hafizh yang dhabith yang diterima penyendiriannya, maka kami menghasankan haditsnya tersebut dan tidak menurunkannya kepada kelompok hadis dhoif. Dan jika ia berada jauh dari hal tersebut, maka kami tolak apa yang diriwayatkannya secara menyendiri dan ia termasuk ke dalam kelompok hadits syadz yang munkar …”
Syudzudz (keganjilan) bisa terjadi pada sanad , bisa juga terjadi pada matan (nash hadits). Masing-masing bentuk ini mempunyai contoh-contoh yang banyak yang sebagiannya akan disebutkan pada tempatnya, Insya Allah.
[1] ‘Mukaddimah Tammamul Minnah Ta’liq Fiqus Sunnah”, Syaikh Al-Albany
[2] “Mukadimah Ibnu Shalah, h. 8
[3] “Syarhun Nukhbah”, Ibnu Hajar, h. 13-14
sumber :
TERJEMAH TAMAMUL MINNAH : KOREKSI DAN KOMENTAR SECARA ILMIAH TERHADAP KITAB FIQHUS SUNNAH KARYA SAYID SABIQ -1 [Asli: Tamamul Minnah fit Ta’liq ‘Ala Fiqhus Sunnah. Terb. Dar Ar Rayyah. Mamlakatul Arabiyyatus Saudiyyah]. Terj: Afifuddin Sa’id — Cet-1 — Tegal. Maktabah Salafy Press. 2001 xxv+346 hlm.
Entry filed under: Hadits. Tags: .
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed