Penolakan Hadits Muththarib (Goncang)
November 5, 2008 at 5:04 pm Tinggalkan Komentar
KATA PENGANTAR ILMIAH YANG PENTING
Sebelum melangkah kepada tujuan, saya perlu menyertakan beberapa pedoman-pedoman pokok yang harus diketahui oleh setiap orang yang berkepentingan dengan penguasaan ilmu hadits –terutama di bidang penulisan- agar tepat sasaran ketika hadits-hadits ini diperlukan. Untuk itu dibutuhkan waktu yang tidak sedikit bagi saya maupun pembaca. Saya minta maaf kepada pembaca yang budiman atas banyaknya pengulangan kalimat yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
PENOLAKAN HADITS MUTHTHARIB (GONCANG)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany[1]
Salah satu syarat hadits shahih adalah bahwa ia tidak mu’allal. Ketahuilah bahwa termasuk ‘Illah (cacat) hadits adalah Iththirab (kegoncangan). Para ahli hadits telah mendefinisikan hadits muththarib sebagai berikut:
“Yaitu hadits yang berselisih riwayat di dalamnya, dimana hadits tersebut diriwayatkan oleh sebagian rawi dengan bentuk tertentu dan rawi yang lain meriwayatkan dengan bentuk yang lain pula yang bertentangan dengannya”
sesungguhnya kami menamakannya dengan Muththarib apabila kedua riwayat tadi sama kuatnya. Jika salah satu riwayat tersebut lebih kuat dari yang lain, seperti rawinya lebih hafal atau lebih lama masa persahabatannya dengan orang yang meriwayatkan hadits tersebut darinya atau tarjih-tarjih lain yang diakui. Maka yang diterijma adalah riwayat yang kuat dan hadits tersebut tidak dinamakan muththarib serta tidak pula dihukumi dengan hukumnya.
Kemudian Iththirab itu bisa terjadi pada matan hadits dan bisa pula terjadi pada sanadnya. Dan terkadang terjadi pada satu rawi dan terkadang pada rawi yang banyak. Ihththirab ini menyebabkan lemahnya hadits, sebab ia mengisyaratkan bahwa hadits tersebut tidak dikuasai.[2]
Selanjutnya, beliau (Syaikh Al-Albany) menyebutkan suatu contoh yaitu hadits “Al-Khath” (membuat garis sebagai sutrah) yang dikuatkan pengarang (Fiqus Sunnah, yaitu Sayyid sabiq) dan akan tiba bantahannya dengan seidzin-Nya pada fasal “Al-Sutrah”
[1] ‘Mukaddimah Tammamul Minnah Ta’liq Fiqus Sunnah”, Syaikh Al-Albany
[2] “Al-Mukaddimah” (h. 103-104)
sumber :
TERJEMAH TAMAMUL MINNAH : KOREKSI DAN KOMENTAR SECARA ILMIAH TERHADAP KITAB FIQHUS SUNNAH KARYA SAYID SABIQ -1 [Asli: Tamamul Minnah fit Ta’liq ‘Ala Fiqhus Sunnah. Terb. Dar Ar Rayyah. Mamlakatul Arabiyyatus Saudiyyah]. Terj: Afifuddin Sa’id — Cet-1 — Tegal. Maktabah Salafy Press. 2001 xxv+346 hlm.
Entry filed under: Hadits. Tags: .
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed