Shalat Tanpa Mengenakan Penutup Kepala
Oktober 11, 2008 at 6:08 pm Tinggalkan Komentar
SHALAT TANPA MENGENAKAN PENUTUP KEPALA (SONGKOK) [1]
Oleh :Abu Ubaidah Masyhurah Ibnu Hasan Ibnu Mahmud Ibnu Salman
Boleh melakukan shalat dengan membuka kepala bagi kaum laki-laki sebab kepala hanya menjadi aurat bagi kaum wanita, bukan untuk kaum pria. Namun demikian disunnah bagi setiap orang yang melakukan shalat untuk mengenakan pakaian yang layak dan paling sempurna. Diantara kesempurnaan busana shalat adalah dengan memakai ‘imamah (kain surban yang diikatkan di kepala), songkok atau sebagainya yang biasa dikenakan di kepala ketika beribadah.
Tidak memakai penutup kepala tanpa udzur (keadaan yang terpaksa) makruh hukumnya. Terlebih ketika melakukan shalat fardlu, dan teristimewa lagi ketika mengerjakannya dengan berjamaah (Fatawaa Muhammad Rasyid Ridha, V/1849) dan Al Synan Al Mubtadi’aat (hal. 69).
Syaikh Al Albany berkata: “Menurut pendapatku, sesungguhnya shalat dengan tidak memakai tutup kepala hukumnya adalah makruh. Karena sesuatu yang sangat disunnahkan jika seorang muslim melakukan shalat dengan memakai busana Islami yang sempurna, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits: Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berias diri (permulaan hadits diatas adalah: Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia memakai dua potong bajunya. Karena sesungguhnya Allah paling berhak untuk dihadapi dengan berias diri”)
Diriwayatkan oleh ath Thahawi di Syarh Ma’anil Atsar (I/221); ath-Thabrani dan al-Baihaqi di Sunan Al Kubra (II/236) dengan kualitas sanad yang hasan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam al Majma’uz Zawa’id (II/51). Lihat juga Silsilah Hadits Shahih nomor 1369.
Tidak memakai tutup kepala bukan kebiasaan baik yang dikerjakan oleh ulama salaf, baik ketika mereka berjalan di jalan maupun ketika memasuki tempat-tempat ibadah. Kebiasaan tidak memakai tutup kepala sebenarnya tradisi yang dikerjakan oleh orang-orang asing. Ide ini memang sengaja diselundupkan ke negara-negara muslim ketika mereka melancarkan kolonialisasi. Mereka mengajarkan kebiasaan buruk dan sayangnya malah diikuti oleh Umat Islam. Mereka telah mengesampingkan kepribadian dan tradisi keislaman mereka sendiri. Itulah sebenarnya pengaruh buruk yang dibungkus sangat halus[2] yang tidak pantas untuk merusak tradisi umat islam dan juga tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan shalat tanpa memakai tutup kepala.
Adapun argumentasi yang membolehkan membiarkan kepala tanpa tutup seperti yang dikemukakan oleh sebagian rekan-rekan kami, para kelompok pembela sunnah di Mesir adalah dengan mengqiaskannya kepada busana orang yang sedang memakai baju ihram ketika melaksanakan ibadah haji. Ini adalah usaha qias terburuk yang mereka lakukan dan yang pernah kami saksikan. Bagaimana hal ini bisa terjadi, sedangkan tidak menutup kepala ketika ihram adalah syiar dalam agama dan termasuk dalam manasik yang jelas tidak sama dengan aturan ibadah lainnya.
Seandainya qias yang mereka lakukan itu benar, pasti akan terbentur juga dengan pendapat yang mengatakan tentang kewajiban untuk membiarkan kepala agar tetap terbuka ketika ihram. Karena itu merupakan kewajiban dalam rangkaian ibadah haji (Tamamul Minnah, hal. 164-165, Syaikh Al Albany).
Tidak pernah disebutkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam tidak memakai tutup kepala ketika shalat kecuali hanya ketika ihram. Barangsiapa yang menyangka beliau pernah tidak memakai ‘imamah ketika shalat selain pada saat melakukan ihram, maka dia harus bisa menunjukkan dalilnya. Dan yang benar itulah yang paling berhak diikuti (ad diin al khaalish, III/214, dan al ajwibah al naafi’ah ‘an al masaail al waaqi’ah, hal. 110).
Yang perlu disebutkan disini adalah bahwa shalat tanpa mengenakan tutup kepala hukumnya makruh saha, sebagaimana yang disebutkan oleh al Baghawi dan mayoritas ulama lain (Lihat: Al Majmuu’ II/51). Anggapan orang awam bahwa menjadi makmum orang yang tidak memakai tutup kepala tidak boleh, adalah tidak benar. Tidak bisa disangkal kalau itu memang lebih baik tidak dilakukan sebelum imam memenuhi semua syarat kesempurnaan shalat dan mengikuti semua sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Hanya kepada Allah kita memohon perlindungan.
[]
[1] Al Qaul Al Mubiin fii Akhthaa’ al Mushalliin, Abu Ubaidah Masyhurah Ibnu Hasan Ibnu Mahmud Ibnu Salman. Cet. Ke-3 th. 1413 H. Daar Ibnul Qayyim (Ina: Koreksi Total Ritual Shalat, Penerjemeh: W. Djunaedi S, S.Ag. Cet-1. Oktober 2000. Pustaka Azzam, Jakarta). Hal. 66-68
[2] Disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam boleh jadi telah melepas kain penutup kepalanya, lalu kain penutup kepala tersebut dia jadikan sebagai tabir di hadapannya. Hadits ini dikatagorikan sebagai hadits dhoif. Syaikh Al Albany berkata: “Bukti kedhoifan hadits ini cukup bisa dilihat dengan periwayatannya secara tunggal oleh Ibnu Asakir. Selain itu aku juga telah mengungkap beberapa alasan kedhoifannya di dalam Adh-Dhoifah hal. 2538”. Dia juga berkata: “Seandainya memang hadits tersebut adalah hadits shahih maka tidak akan menjelaskan tentang pembukaan tutup kepala begitu saja. Sebab beliau sampai melakukan hal seperti itu karena tidak ada lagi kain yang dapat digunakan sebagai tabir. Dan meletakkan tabir di muka lebih penting sebagaimana telah dijelaskan dalam beberapa hadits”
Entry filed under: Shalat. Tags: .
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed