Hal-Hal Yang Diwajibkan Atas Orang Yang Sedang Sakit

Oktober 11, 2008 at 5:48 pm Tinggalkan Komentar

HAL-HAL YANG DIWAJIBKAN ATAS ORANG YANG SEDANG SAKIT

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Orang yang sakit hendaknya rela, bersabar dan berbaik sangka atas ketentuan Allah

Bagi orang yang sedang sakit, hendaklah ia rela dengan apa yang telah menjadi ketentuan Allah Subhanallahu Wa Ta’ala. Ia juga harus berlaku sabar atas apa yang telah ditakdirkan-Nya, dan hendaknya berbaik sangka terhadap Rabb-nya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihis Salam bersabda: Sungguh mengagumkan perkara orang mukmin karena semua urusannya baik, dan hal itu tidak dimiliki seorangpun kecuali hanya orang mukmin. Jika ia ditimpa kebaikan kemudian bersyukur, maka itu kebaikan untuknya. Dan bila ia ditimpa keburukan kemudian bersabar, maka itupun kebaikan baginya

Janganlah salah seorang diantara kalian mati kecuali berbaik sangka terhadap Allah Ta’ala

Kedua hadits diatas diriwayatkan oleh Muslim, al-Baihaqy dan Ahmad.

Orang yang tengah sakit hendaknya selalu dalam kondisi antara takut dan penuh pengharapan

Orang yang tengah sakit hendaknya selalu dalam kondisi antara takut dan penuh pengharapan (harap-harap cemas). Merasa takut akan adzab Allah akibat dosa yang dilakukannya, dan mengharap akan rahmat-Nya. Sikap seperti ini didasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam yang diberitakan oleh Anas bin Malik Radliyallahu ‘Anhu : Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam datang menengok seorang pemuda yang tengah menghadapi kematian, maka beliau bertanya, “Bagaimana engkau dapati dirimu?” Pemuda itu menjawab, “Demi Allah, wahai Rasulullah, saya ini dalam keadaan yang sangat mengharap rahmat Allah, dan merasa sangat takut akan (beban) dosa-dosaku”. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam kemudian bersabda, “Tidaklah kedua perasaan yang demikian itu menyatu dalam diri seorang hamba dalam keadaan yang demikian kecuali pastilah Allah akan menganugerahinya apa yang dimintanya dan menenteramkannya dari rasa takut”.

(HR. At-tirmidzi; Ibnu Majah; Abdullah bin Ahmad dan Ibnu Abid Dunya)

Larangan mengharapkan kematian

Bagaimanapun parahnya sakitnya, seseorang dilarang untuk mengharapkan kematian. Ummu Fahdl Radliyallahu ‘Anha berkata: “Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam datang menjenguk lalu mendapatkan Abbas, paman beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam tengah mengeluh sehingga mengharapkan kematian, maka Rasul pun berkata kepadanya, Wahai paman, janganlah engkau (sekali-kali) menginginkan kematian. Karena bila engkau seorang yang banyak berbuat kebaikan lalu diundurkan kematianmu, engkau akan semakin menambah kebaikan, dan itu lebih baik bagimu. Dan bila engkau banyak berbuat keburukan lalu diundurkan ajalmu, dan kemudian engkau bertaubat dari dosa-dosamu, maka yang demikian adalah lebih baik bagimu. Oleh karena itu janganlah engkau menginginkan kematian”.

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hakim dan dikatakan, “Hadits ini sesuai persyaratan syaikhani (Al-Bukhari dan Muslim) dan telah disepakati oleh adz-Dzahabi”.

Padahal sesungguhnya hanyalah seseuai dengan persyaratan Al-Bukhari. Terbukti telah dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim serta al-Baihaqy dan lainnya dari hadits Anas bin Malik Radliyallahu ‘Anhu secara marfu’ sanadnya. Di dalam riwayat tersebut disebutkan sebagai berikut, “Dan apabila harus engkau lakukan (yakni mengharap kematian), maka hendaknya ia berucap, “Ya Allah, hidupkanlah hamba bila hidup itu lebih baik untukku, dan matikanlah hamba bila mati itu lebih baik untukku”.

Segera menunaikan kewajiban atau berwasiat

Apabila ada kewajiban-kewajiban yang harus segera ditunaikan hendaklah ia segera tunaikan kepada pemilik-pemiliknya bila hal itu mudah dilakukan. Namun bila tidak hendaknya ia berwasiat mengenai hal itu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam telah bersabda: Barangsiapa yang terdapat padanya kezhaliman terhadap saudaranya berupa kehormatan dan hartanya, maka hendaknya ia mengembalikan sebelum tiba Hari Kiamat dimana tidak berlaku lagi dinar atau dirham. Bila ia memiliki amal kebaikan (amal shaleh), maka akan diambil darinya dan diberikan kepada yang berhak, namun bila tidak memiliki amal shaleh, maka akan diambil keburukan si pemilik hak dan dibebankan tanggungjawab kepadanya”

Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan al-Baihaqy.

Catatan:

Kata al-urdhu (kehormatan) dapat dijadikan sarana untuk memuji atau mengecam sesuatu yang ada pada manusia. Baik pada dirinya sendiri maupun keturunannya, atau siapa saja yang dapat menanggung perkaranya (An Nihayah).

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: Tahukan kalian siapa orang yang pailit (bangkrut) itu? Para shahabat menjawab “Orang yang pailit adalah orang yang tidak memiliki uang atau benda diantara kita”. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “Sesungguhnya orang yang pailit dari umatku adalah orang yang datang pada Hari Kiamat dengan membawa pahala shalatnya, shaumnya dan zakatnya. Namun ia telah mencaci, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan telah memukul (menyakiti) orang lain, maka ia (orang lain yang telah dicaci, dituduh, dimakan hartanya dan lain lain tersebut –red) diberi kebaikan-kebaikannya. Dan bila kebaikannya telah habis sebelum melunasi kewajibannya, maka diambillah keburukan-keburukan mereka lalu dibebankan kepadanya lalu ia dilemparkan ke dalam Neraka”.

Dikeluarkan oleh Muslim.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim, Ibnu Majah, dan Ahmad, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Barangsiapa yang meninggal sedangkan dia masih berhutang maka disana tidak lagi berlaku dinar ataupun dirham akan tetapi yang ada adalah kebaikan dan keburukan”

Diriwayatkan ath-Thabrani dalam al-Kabir sebagai berikut: “Utang itu ada dua macam. Barangsiapa yang mati sedang ia berniat membayarnya, maka akulah sebagai walinya. Sedangkan siapa yang mati namun ia tidak berniat membayarnya maka akan diambil dari semua kebaikannya dimana pada saat itu tidak ada dinar ataupun dirham”.

Jabir bin Abdullah berkata: “Pada suatu malam menjelang terjadinya perang Uhud, ayah memanggilku seraya berkata, “Tidaklah aku melihat diriku kecuali sebagai orang yang pertama terbunuh dari para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dan aku tidak meninggalkan sesudahku yang lebih mulia daripada kau bagikan kecuali Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Aku meninggalkan hutang maka bayarkanlah, dan saling berpesanlah dengan kebaikan bersama saudaramu”. Maka keesokan harinya, ternyata dialah orang yang pertama mati terbunuh… “.

Dikeluarkan oleh Al-Bukhari.

Menyegerakan berwasiat

Hendaklah menyegerakan untuk berwasiat sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam: Tidaklah bagi seseorang itu hak untuk menunda lebih dari dua malam, sedangkan ia mempunyai sesuatu yang ingin diwasiatkannya, kecuali wasiat tertulis (terletak) di samping kepalanya”. Ibnu Umar berkata, “Tidaklah setiap malam berlalu sejak aku mendengar sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam kecuali aku telah siapkan wasiatku.

Dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan Ash-Habus Sunan.

Wajib baginya berwasiat untuk para kerabat yang tidak mewarisinya.

Wajib baginya berwasiat untuk para kerabat yang tidak mewarisinya berdasarkan firman Allah Subhanallahu wa Ta’ala: Diwajibkan atas kamu apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa” (Q.S. Al Baqarah: 180)

Ia berhak berwasiat dengan sepertiga hartanya dan tidak boleh lebih dari itu. Bahkan lebih afdhal kurang dari sepertiga.

Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqash Radliyallahu Anhu, “Aku bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam ketika melakukan haji wada’ dan aku menderita sakit yang nyaris mengantarkanku pada kematian. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam menjengukku, dan aku katakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, aku ini dianugerahi Allah harta dan tidak ada pewaris kecuali seorang anak puteri. Apakah aku boleh berwasiat dua pertiga dari hartaku?” Beliau menjawab, “Tidak”. Aku bertanya lagi, “Bagaimana dengan setengahnya?” Beliau menjawab, “Juga tidak”. ”Dan bagaimana bila sepertiga hartaku?” Beliau menjawab, “Ya, sepertiga saja, dan sepertiga adalah banyak. Sesungguhnya wahai Sa’ad bila engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik ketimbang engkau meninggalkan mereka dalam kondisi kemiskinan hingga meminta-minta kepada orang-orang”. Kemudian beliau bersabda dengan menunjukkan tangannya, “Sesungguhnya engkau Sa’ad, engkau tidak menafkahkan sesuatu dengan mengharapkan keridhaan Allah Ta’ala kecuali engkau diganjar pahalanya meskipun makanan yang engkau suapkan ke mulut istrimu”. Sa’ad berkata, “Lebih dari sepertiga diperbolehkan” (HR. Imam Ahmad, al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abbas berkata, “Aku berharap kalau saja manusia dapat mengekang dari bersedekah sepertiga menjadi seperempat ketika berwasiat. Sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam telah menyatakan bahwa sepertiga adalah banyak”.

Hendaklah seseorang ketika berwasiat disaksikan oleh dua orang muslim yang adil (dapat dipercaya). Bila tidak ada maka dua orang dari nonmuslim yang terpercaya, seperti yang ditegaskan Allah swt dalam al-Qur’an

Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang dari kamu menghadapi kematian sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh doa orang yang adil diantara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah),lalu mereka keduanya bersumpah atas nama Allah jika kamu ragu-ragu. (Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang) wakaupun dia karib kerabat dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa. Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa, maka kedua orang lain diantara ahli waris yang lebih berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (mengajukan tuntutan) untuk menggantikannya lalu keduanya bersumpah atas nama Allah, “Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak akan melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri. Itu lebih dekat (untuk menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertaqwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya) Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik” (Q.S. Al Maidah: 106-108).

Adapun memberi wasiat kepada orang tua dan Kerabat yang menjadi ahli waris tidaklah diperbolehkan. Sebab hal ini telah dimansukh-kan oleh ayat-ayat waris, dan telah ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dengan rinci, seperti yang dikemukakan beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam ketika dalam khutbah wada’, “Sesungguhnya Allah swt telah memberikan kepada setipa pemilik hak akan haknya, maka tidak ada (hak) bagi ahli waris mendapatkan wasiat” @(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Baihaqy)

@ Dalam hal ini yang memansukhkan adalah al-Qur’an, sedangkan Hadits Nabi hanyalah sebagai penjelas seperti yang tampak pada khutbah Wada’, kebalikan dari apa yang diduga kebanyakan orang bahwa yang memansukh adalah hadits. Selain itu di kalangan orang sekarang ada yang mencoba menabur keraguan seraya mendebat bahwa hadits itu adalah riwayat ahad yang tidak ada kekuatan untuk memansukhkan al-Qur’an. Dakwaan tersebut memang batil sebab yang sebenarnya adalah bahwa hadits ahad dapat pula memansukh-kan al-Qur’an dengan ketentuan bahwa hadits tersebut mutawatir. Inilah pemahaman yang diterima oleh jumhur ulama. Namun dalam masalah ini yang memansukh adalah al-Qur’an bukan as-Sunnah. Lihat al Irwa’al Ghalil (hadits no. 16)

Diharamkan bagi seseorang mewasiatkan sesuatu yang berdampak negatif atau membuat mudharat.

Seperti mewasiatkan untuk tidak memberikan hak waris kepada salah satu ahli waris, atau mewasiatkan untuk mengutamakan salah seorang ahli waris dari yang lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah swt yang ditegaskan-Nya dalam surah an Nisa ayat 7-12.

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam : Janganlah diantara kalian menimpakan mudharat kepada yang lain. Barangsiapa menimpakan mudharat kepada orang lain, maka Allah akan menimpakan mudharat kepadanya, dan barangsiapa yang memusuhi (seseorang) maka Allah akan memusuhinya. (HR. Daraquthni. Al-Hakim mengatakan, “Riwayat ini shahih sesuai dengan persyaratan Muslim. Kemudian disetujui oleh adz-Dzahabi. Dinilai hasan sanadnya oleh imam an Nawawi dalam hadist arba’in-nya. Demikian juga Ibnu Taimiyah dalam al Fatawa, mengingat banyaknya saksi penguat dan sanad yang beraneka ragam. Ibnu Rajab pun telah menyebutkannya demikian dalam mensyarah hadits Arba’in. Saya sendiri telah mengeluarkannya dalam Al Irwa’ul Ghalil).

Wasiat yang ada unsur kezalimannya adalah bathil dan tertolak

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam : “Siapa saja yang mengada-ada dalam perkara (ajaran)ku, yang tidak termasuk darinya, maka itu tertolak” . (HR. Asy-Syaikhani dalam Shahih-nya dan Imam Ahmad dan lain-lain)

Hal ini juga berdasarkan hadits yang dikisahkan oleh Imran bin Hushain bahwa seseorang telah memerdekakan enam orang budak laki-lakinya di saat ia mendekati kematiannya. Kemudian ahli warisnya dari pedalaman mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam memberitahukan kepada beliau apa yang telah dilakukan orang itu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bertanya, “Apakah ia melakukan yang demikian ? Kalau aku mengetahui –sejak awalnya- maka aku tidak akan menshalatinya”. Imran berkata, “Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam mengundi diantara keenam budak itu dan memilih dua orang untuk dimerdekakan dan mengembalikan empat budak yang lain untuk dimiliki oleh ahli warisnya” (HR. Imam Ahmad, Muslim, ath-Thahawi dan al-Baihaqy)

Mengingat kebanyakan orang, khususnya pada masa sekarang, melakukan berbagai bid’ah dalam ajaran agama, terlebih dalam masalah jenazah, maka sudah merupakan keharusan seorang muslim untuk mewasiatkan kelak mayatnya diurus dan dikebumikan sesuai ajaran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.

Sesuai firman Allah swt: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang dperintah-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (Q.S. At Tahrim: 6)

Oleh karena itu para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam pada saat menghadapi kematian mewasiatkan kepada keluarganya agar dikebumikan dan diurus jenazahnya sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.

Contoh konkret tentang ini banyak kita jumpai dalam riwayat-riwayat seperti berikut:

a. Abu Burdah berkata, “Abu Musa Radliyallahu Anhu telah berwasiat menjelang wafatnya, ‘Bila kalian membawa jenazahku nanti maka percepatlah jalan kalian, dan janganlah ada yang mengiringi jenazahku dengan membawa setanggi. Jangan pula kalian membuat batas di dalam liang lahatku nanti antara jasadku dengan tanah, dan jangan ada yang membangun di atas kuburku nanti. Dan aku bersaksi bahwa aku bebas dari ratapan yang berupa mencukur rambutnya atau yang memukul-mukul pipinya, atau yang merobek-robek pakaiannya’. Dikatakan kepadanya, “Apakah engkau pernah mendengar sesuatu ?” Abu Musa menjawab, “Ya, benar, aku telah mendengarnya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam “ (HR. Imam Ahmad,al-Baihaqy dan Ibnu Majah)

b. Dari Hudzaifah Radliyallahu Anhu berkata, “Apabila aku mati nanti, janganlah ada seorang diantara kalian yang melakukan sesuatu terhadapku, karena aku takut kalau itu ratapan dan aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melarang meratapi mayat” (HR. At-Tirmidzi. Telah diriwayatkan juga oleh perawi sanad lain, yang akan dikemukakan nanti dalam masalah ke-47).

Imam an Nawawi dalam karyanya al Adzkar berkata, “Adalah disukai secara muakkad (pasti) seseorang sebelum wafatnya mewasiatkan supaya meninggalkan kebiasaan yang termasuk bid’ah dalam pengurusan jenazah, dan hendaklah ia menegaskan wasiat itu”.

Sumber : TUNTUNAN LENGKAP MENGURUS JENAZAH [Asli: Ahkamul jana’iz wa Bid’ahaa. Terb. Al Maktab al Islami, Beirut dan Damascus. Cet-IV/1406 H]. Terj: A.M. Basamalah — Cet-1 — Jakarta. Gema Insani Press./ 1999. 262 hlm : 24 cm.

Entry filed under: Jenazah, syaikh al-albani. Tags: .

Silsilah Hadits Shahih Nomor 705 MENALKINI ORANG YANG SEDANG MENGHADAPI SAKARATUL MAUT

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Arsip

Tulisan Terkini

Kategori

Kategori

Blog Stats

  • 1,602 hits

Klik tertinggi

  • Tidak ada

Tulisan Teratas

  • Tidak ada

 

Oktober 2008
S S R K J S M
    Nov »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.